RAHASIA
KEPUTUSAN ………………………………. *)
NOMOR : …………………………..
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
…………………………………………….. *)
Membaca : 1. Laporan dari …………… tanggal ………….. tentang pelanggaran oleh sdr. ....................................... NIP. ......................................... tanggal ................;
2. .......................................................;
3. Hasil pemeriksaan tanggal ...........................................;
Menimbang : a. bahwa menurut hasil pemeriksaan tersebut, Sdr. ......................... telah melakukan perbuatan berupa ........................................;
b. bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal ... angka .... huruf ..... Perauran Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010;
c. ..........................................................................;
d. Bahwa untuk menegakkan disiplin, perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya;
e. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Keputusan tentang Penjatuhan Hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
3. ...................................................
4. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU : Menjatuhkan hukuman disiplin berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil, kepada :
Nama : .............................
N I P : .............................
Pangkat : ............................
Jabatan : ..............................
Unit Kerja : .............................
karena yang bersangkutan pada tanggal ............................. telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal ... angka .... huruf ...... Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
KEDUA : Apabila tidak ada banding adminstratif, maka Keputusan ini mulai berlaku pada hari kelima belas terhitung mulai tanggal Pegawai Negeri sipil yang bersangkutan menerima keputusan ini.
KETIGA : Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diindahkan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ..............................
Pada tanggal .............................
. ........................................................ *)
NAMA ..................................
NIP .......................................
Diterima tanggal ........................................ **)
NAMA............................................
NIP ..................................................
Tembusan Yth :
1. ..................................................;
2. Deputi Bidang Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara di Jakarta;
3. Pejabat lain yang dianggap perlu.
*) Tulislah nama jabatan dan pejabat yang berwenang menghukum
**) Tulislah tanggal, bulan, dan tahun diterimanya keputusan
Demikian contoh surat hukuman disiplin PNS semoga bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar