Contoh Surat Gugatan Tanah ke Pengadilan.docx Size: 25 KB

Surat Gugatan tentang Tanah biasanya diajukan ketikan terjadi sengketa atas tanah. Surat ini diajukan ke pengadilan berdasarkan masalah yang timbul akibat sengketa tersebut. Biasanya surat ini dilengkapi dengan batas wilayah tanah yang menjadi sengketa lengkap dengan penjelasan permasalah sehingga terjadi sengketa atas tanah tersebut. Surat gugatan tanah sengketa ini diajukan kepada pengadilan tata usaha negara dan biasanya dilengkapi pula dengan bukti-bukti fisik yang mendukung terhadap gugatan yang diajukan ke pengadilan tersebut.

Berikut contoh surat Gugatan Tanah




Perihal  : Gugatan

Kepada
Yth. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang
di
Jl. Abdulrahman Saleh No. 89 Semarang - 50145


Dengan hormat,

Yang tersebut di bawah ini, adalah     :
HARNO SEMITRO, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Swasta, tempat  tinggal Tangkisan Rt.004/Rw.002, Kel. Sukoharjo, Kec. Sukoharjo, Kab.Sukoharjo.
Untuk  selanjutnya dalam gugatan ini  mohon disebut : ------------------ PENGGUGAT;
Berdasarkan surat kuasa khusus  tertanggal 20 Maret 2009 sebagaimana terlampir telah memberi kuasa kepada :
..................................................
Kewarganegaraan Indonesia, Profesi Advokat pada  berkantor di ……………………………………………………………………………………………………
Dengan ini Penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap:

Nama jabatan        : Kepala Kantor Pertanahan Kab. sukoharjo
Tempat kedudukan        : Jl. Jenderal Sudirman No. 310 Sukoharjo

Untuk selanjutnya dalam gugatan ini mohon disebut : ----------------------- -TERGUGAT;

OBYEK GUGATAN:

Keputusan Tata usaha Negara yang menjadi obyek sengketa  adalah  :  Sertipikat Hak Milik Nomor : 2345/Kel. Sukoharjo, Kec. Sukoharjo, Kab. Sukoharjo, Prop. Jawa Tengah tercatat atas nama Sastro Mulyono.

DASAR DAN ALASAN GUGATAN :

Adapun yang menjadi dasar/alasan gugatan adalah sebagai berikut :


  1. Bahwa pada tanggal 18 Agustus 2000 Penggugat membeli sebidang tanah pekarangan yang terletak di Kel. Sukoharjo, Kec. Sukoharjo, Kab. Sukoharjo seluas + 356 m2 dari seseorang bernama Mulyo Diharjo selaku pemilik tanah pekarangan tersebut. Adapun batas-batas tanah pekarangan  tersebut adalah:
    -sebelah  utara        :  Jalan
    -sebelah timur        :  rumah Minto Pawiro
    -sebelah selatan        : rumah Muh. Ali
    -sebelah barat        : Jalan
    Untuk selanjutnya dalam gugatan ini mohon disebut sebagai ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------TANAH SENGKETA.   
  2. Bahwa karena pada saat itu tanah sengketa  masih berupa Letter C Desa No. 543 atas nama Mulyo Diharjo sebagaimana tercatat di Kantor Kelurahan Sukoharjo, Kec. Sukoharjo, Kab. Sukoharjo maka belum bisa dilakukan balik nama ke atas nama Penggugat.
  3. Bahwa karena masih berupa Letter C Desa maka antara Penggugat dengan Mulyo Diharjo baru melakukan perikatan jual beli atas tanah sengketa dengan Akta Perikatan Jual Beli No. 03 tanggal 18 Agustus 2000 yang buat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah/PPAT Nur Zulaikah, S.H.
  4. Bahwa selanjutnya tanah sengketa yang masih berupa letter C desa kemudian melalui PPAT Nur Zulaikah, S.H. dilakukan pendaftaran ke Kantor Tergugat untuk bisa mendapatkan Sertifikat atas tanah tersebut sebagai tanda bukti kepemilikan yang sah.
  5. Bahwa permohonan pendaftaran tanah letter C Desa atas tanah sengketa tersebut oleh Tergugat diterbitkanlah Sertifikat Hak Milik No. 2245 Kel. Sukoharjo,. Kec. Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo atas nama Mulyo Diharjo seluas + 356 m2 tertanggal 23 Desember 2000 dengan Gambar Situasi No. 1400/2000 tanggal 4 Desember 2000.
  6. Bahwa dengan adanya sertifikat atas tanah sengketa tersebut Penggugat yang sebelumnya baru melakukan perikatan jual maka Penggugat berkeinginan untuk ditingkatkan menjadi transaksi jual beli kemudian Penggugat dan Muyo Diharjo melakukan transaksi jual beli di hadapan PPAT Nur Zulaikah, S.H. sebagaimana tercatat di dalam Akta Jual Beli No. 20 tertanggal 27 Desember 2000.
  7. Bahwa berdasarkan akta jual beli tersebut yang sebelumnya Sertifikat Hak Milik No. 2245 Kel. Sukoharjo,. Kec. Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo atas nama Mulyo Diharjo seluas + 356 m2 tertanggal 23 Desember 2000 dengan Gambar Situasi No. 1400/2000 tanggal 4 Desember 2000 beralih nama menjadi atas nama Pengggugat.
  8. Bahwa pada bulan Pebruari 2009 Penggugat bermaksud untuk menjaminkan tanah sengketa ke salah satu bank swasta untuk memperoleh modal usaha yang dimiliki Penggugat. Namun alangkah terkejutnya Penggugat, ternyata  tanah pekarangan yang telah dibeli oleh Penggugat telah terbit sertifikat baru atas nama orang lain. Dengan demikian telah terjadi sertifikat ganda atas satu bidang tanah pekarangan, Sertifikat pertama, Sertifikat Hak Milik No. 2245 Kel. Sukoharjo, Kec. Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo atas nama Harno Semitro/Penggugat seluas + 356 m2 tertanggal 23 Desember 2000 dengan Gambar Situasi No. 1400/2000 tanggal 4 Desember 2000 dan sertifikat  kedua, Sertifikat Hak Milik No. 2345 Kel. Sukoharjo,. Kec. Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo atas nama Sastro Mulyono seluas + 356 m2 tertanggal 15 Januari 2003 dengan Gambar Situasi No. 1213/2003 tanggal 17 Desember 2003.
  9. Bahwa dengan terbitnya sertifikat yang kedua tersebut jelas-jelas sangat merugikan Penggugat karena Penggugat tidak pernah menjual/ mengalihkan/membaliknama tanah sengketa kepada siapapun atau pihak manapun.
  10. Bahwa tindakan Tergugat menerbitkan sertifikat atas tanah sengketa dengan Sertifikat Hak Milik No. 2345 Kel. Sukoharjo,. Kec. Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo atas nama Sastro Mulyono seluas + 356 m2 tertanggal 15 Januari 2003 dengan Gambar Situasi No. 1213/2003 tanggal 17 Desember 2003 adalah merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku serta melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 ayat 2 huruf a dan b Undang-Undang No. 5 tahun 1986 jo Undang-Undang Nomor : 9 tahun 2004 sehingga menimbulkan akibat kerugian bagi penggugat.
  11. Bahwa karena tindakan Tergugat menerbitkan sertifikat atas tanah sengketa dengan Sertifikat Hak Milik No. 2345 Kel. Sukoharjo,. Kec. Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo atas nama Sastro Mulyono seluas + 356 m2 tertanggal 15 Januari 2003 dengan Gambar Situasi No. 1213/2003 tanggal 17 Desember 2003 merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku dan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik maka menurut hukum sertifikat tersebut harus dibatalkan dan tidak mempunyai kekuatan hukum lagi serta dinyatakan tidak berlaku.
  12. Bahwa gugatan ini diajukan masih dalam tenggang waktu yang diperkenankan oleh undang-undang karena keputusan obyek sengketa baru diketahui oleh penggugat pada tanggal 20 Pebruari 2006 dan diajukan kepada Pengadilan tata Usaha Negara yang berwenang, yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan tergugat.
  13. Bahwa berdasarkan alasan-alasan serta segala uraian tersebut di atas, dengan disertai bukti-bukti yang dapat dipertanggung jawabkan kebenaranya, sesuai dengan asas kepatutan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka penggugat melalui kuasa hukumnya mohon kepada Ketua Pengadilan tata Usaha Negara Semarang untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut.

PRIMAIR :
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak syah Sertipikat Sertifikat Hak Milik No. 2345 Kel. Sukoharjo,. Kec. Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo atas nama Sastro Mulyono seluas + 356 m2 tertanggal 15 Januari 2003 dengan Gambar Situasi No. 1213/2003 tanggal 17 Desember 2003 dengan batas-batas:
    -sebelah  utara        :  Jalan
    -sebelah timur        :  rumah Minto Pawiro
    -sebelah selatan        :  rumah Muh. Ali
    -sebelah barat        :  Jalan
  3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan tata usaha Negara berupa : Sertipikat Sertifikat Hak Milik No. 2345 Kel. Sukoharjo,. Kec. Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo atas nama Sastro Mulyono seluas + 356 m2 tertanggal 15 Januari 2003 dengan Gambar Situasi No. 1213/2003 tanggal 17 Desember 2003 dengan batas-batas:
    -sebelah  utara        :  Jalan
    -sebelah timur        :   rumah Minto Pawiro
    -sebelah selatan        :  rumah Muh. Ali
    -sebelah barat        :  Jalan
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR:
Mohon putusan seadil-adilnya dalam peradilan yang baik dan benar.

Surakarta, 20 Maret 2015
Kuasa Hukum Penggugat,


..........................................

Contoh Surat Gugatan Tanah ke Pengadilan.docx | Open File: Ms. Word | File Type: Doc |Size: 25 KB | Download 




Share on Google Plus

About Yatna Supriyatna

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment

0 komentar:

Posting Komentar