Contoh Surat Gugatan tanah ke pengadilan ini format Ms. Word dan bisa diedit untuk kepentingan, namun dalam file ini saya tidak bertanggungjawab atas kesalahan yang terjadi dalam gugatan di pengadilan nanti. Tulisan ini hanyalah contoh silakan dikembangkan atau silakan tanya kepada para ahli hukum khususnya dalam bidang pertanahan dan gugatan.
---------------------------------------------------------------------------------------------------
Contoh Surat Gugatan Tanah ke Pengadilan.docx | Open File: Ms. Word | File Type: Doc |Size: 25 KB | Download
Perihal : Gugatan
Kepada
Yth. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang
di
Jl. ------------------------------------------
Dengan hormat,
Yang tersebut di bawah ini, adalah :
--------------, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Swasta, tempat tinggal Jl------------------------
Untuk selanjutnya dalam gugatan ini mohon disebut : ------------------ PENGGUGAT;
Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 20 Maret 2016 sebagaimana terlampir telah memberi kuasa kepada :
..................................................
Kewarganegaraan Indonesia, Profesi Advokat pada berkantor di ……………………………………………………………………………………………………
Dengan ini Penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap:
Nama jabatan : ------------------------
Tempat kedudukan : ------------------------
Untuk selanjutnya dalam gugatan ini mohon disebut : ----------------------- -TERGUGAT;
OBYEK GUGATAN:
Keputusan Tata usaha Negara yang menjadi obyek sengketa adalah : Sertipikat Hak Milik Nomor : ------------------------ Alamat------------------------ tercatat atas nama ------------------------
DASAR DAN ALASAN GUGATAN :
Adapun yang menjadi dasar/alasan gugatan adalah sebagai berikut :
1.Bahwa pada tanggal ------------------------ Penggugat membeli sebidang tanah pekarangan yang terletak di ------------------------
-sebelah utara : ------------------------
-sebelah timur : ------------------------
-sebelah selatan : ------------------------
-sebelah barat : ------------------------
Untuk selanjutnya dalam gugatan ini mohon disebut sebagai ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------TANAH SENGKETA.
2.Bahwa karena pada saat itu tanah sengketa masih berupa Letter C Desa ------------------------ atas nama------------------------ sebagaimana tercatat di Kantor Kelurahan ------------------------maka belum bisa dilakukan balik nama ke atas nama Penggugat.
3.Bahwa karena masih berupa Letter C Desa maka antara Penggugat dengan ------------------------ baru melakukan perikatan jual beli atas tanah sengketa dengan Akta Perikatan Jual Beli No. ------------------------ tanggal ------------------------ yang buat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah/PPAT ------------------------.
4.Bahwa selanjutnya tanah sengketa yang masih berupa letter C desa kemudian melalui PPAT ------------------------ dilakukan pendaftaran ke Kantor Tergugat untuk bisa mendapatkan Sertifikat atas tanah tersebut sebagai tanda bukti kepemilikan yang sah.
5.Bahwa permohonan pendaftaran tanah letter C Desa atas tanah sengketa tersebut oleh Tergugat diterbitkanlah Sertifikat Hak Milik No. ------------------------atas nama ------------------------seluas + -----------m2 tertanggal ------------------------dengan Gambar Situasi No. ------------------------.
6.Bahwa dengan adanya sertifikat atas tanah sengketa tersebut Penggugat yang sebelumnya baru melakukan perikatan jual maka Penggugat berkeinginan untuk ditingkatkan menjadi transaksi jual beli kemudian Penggugat dan ------------------------melakukan transaksi jual beli di hadapan PPAT ------------------------ sebagaimana tercatat di dalam Akta Jual Beli No. ------------------------.
7.Bahwa berdasarkan akta jual beli tersebut yang sebelumnya Sertifikat Hak Milik No. ------------------------atas nama ------------------------seluas ---------- m2 tertanggal ------------------------dengan Gambar Situasi No. ------------------------beralih nama menjadi atas nama Pengggugat.
8.Bahwa pada bulan ------------------------Penggugat bermaksud untuk menjaminkan tanah sengketa ke salah satu bank swasta untuk memperoleh modal usaha yang dimiliki Penggugat. Namun alangkah terkejutnya Penggugat, ternyata tanah pekarangan yang telah dibeli oleh Penggugat telah terbit sertifikat baru atas nama orang lain. Dengan demikian telah terjadi sertifikat ganda atas satu bidang tanah pekarangan, Sertifikat pertama, Sertifikat Hak Milik No. ------------------------atas nama ------------------------seluas + ----------m2 tertanggal ------------------------dengan Gambar Situasi No. ------------------------dan sertifikat kedua, Sertifikat Hak Milik No. ------------------------atas nama ------------------------ seluas + ------- m2 tertanggal ------------------------dengan Gambar Situasi No. ------------------------.
9.Bahwa dengan terbitnya sertifikat yang kedua tersebut jelas-jelas sangat merugikan Penggugat karena Penggugat tidak pernah menjual/ mengalihkan/membaliknama tanah sengketa kepada siapapun atau pihak manapun.
10.Bahwa tindakan Tergugat menerbitkan sertifikat atas tanah sengketa dengan Sertifikat Hak Milik No. ------------------------ atas nama ------------------------ seluas + ------- m2 tertanggal ------------------------ dengan Gambar Situasi No. ------------------------adalah merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku serta melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 ayat 2 huruf a dan b Undang-Undang No. 5 tahun 1986 jo Undang-Undang Nomor : 9 tahun 2004 sehingga menimbulkan akibat kerugian bagi penggugat.
11.Bahwa karena tindakan Tergugat menerbitkan sertifikat atas tanah sengketa dengan Sertifikat Hak Milik No. ------------------------atas nama ------------------------ seluas + ----- m2 tertanggal ------------------------ dengan Gambar Situasi No. ------------------------merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku dan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik maka menurut hukum sertifikat tersebut harus dibatalkan dan tidak mempunyai kekuatan hukum lagi serta dinyatakan tidak berlaku.
12.Bahwa gugatan ini diajukan masih dalam tenggang waktu yang diperkenankan oleh undang-undang karena keputusan obyek sengketa baru diketahui oleh penggugat pada tanggal ------------------------dan diajukan kepada Pengadilan tata Usaha Negara yang berwenang, yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan tergugat.
13.Bahwa berdasarkan alasan-alasan serta segala uraian tersebut di atas, dengan disertai bukti-bukti yang dapat dipertanggung jawabkan kebenaranya, sesuai dengan asas kepatutan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka penggugat melalui kuasa hukumnya mohon kepada Ketua Pengadilan tata Usaha Negara Semarang untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut.
PRIMAIR :
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan batal atau tidak syah Sertipikat Sertifikat Hak Milik No. ------------------------atas nama ------------------------seluas + ----- m2 tertanggal ------------------------dengan Gambar Situasi No. ------------------------dengan batas-batas:
-sebelah utara : ------------------------
-sebelah timur : ------------------------
-sebelah selatan : ------------------------
-sebelah barat : ------------------------
3.Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan tata usaha Negara berupa : Sertifikat Sertifikat Hak Milik No. ------------------------atas nama ------------------------ seluas + ------ m2 tertanggal ------------------------dengan Gambar Situasi No. ------------------------ dengan batas-batas:
-sebelah utara : ------------------------
-sebelah timur : ------------------------
-sebelah selatan : ------------------------
-sebelah barat : ------------------------
4.Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Mohon putusan seadil-adilnya dalam peradilan yang baik dan benar.
Majalengka, 20 Maret 2016
Kuasa Hukum Penggugat,
------------------------
Demikian contoh surat gugatan tanah ke pengadilan semoga bermanfaat.
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
v
BalasHapus